Monday, 30 July 2012

Tantangan dan Peluang Potensi Parkir di Kota Wisata Batu


Parkir tepi jalan (on-street parking) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Batu yang sangat potensial. Parkir merupakan salah satu pelayanan publik yang harus dipenuhi pemerintah. Masyarakat telah melakukan kewajibannya membayar retribusi parkir. Lalu apa sebenarnya yang telah dilakukan pemerintah dari hasil pemungutan retribusi dan pajak parkir itu?
salah satu cara mengatasi masalah parkir adalah dengan membangun gedung parkir. “Semestinya, pendirian tempat usaha harus proporsional, antara kegiatan dan sarana jalan maupun prasarana parkir yang ada. Sesuai dengan Perda Kota Batu No. 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Perda Kota Batu No. 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pengelolaan parkir yang baik akan melindungi kepentingan publik lainnya, yakni transportasi. Tumbuhnya parkir yang cenderung tak terkontrol –karena kelonggaran kebijakan– hanya bisa diatasi melalui kebijakan pula. Kebijakan yang dimaksud: melarang parkir di badan jalan. Parkir hanya boleh dikembangkan pada area tertentu sehingga fungsi kontrol juga bisa terlaksana dengan baik. Untuk mengatasi hal tersebut diatas diperlukan keberanian Pemerintah segera menertibkan berlakunya Perda tentang perparkiran dengan peningkatan persuasif dan edukatif pada pihak terkait. Perlu adanya penyadaran dengan pendekatan sosial. Dengan demikian permasalahan perpakiran dapat diatasi dan tidak menimbulkan gejolak. Langkah-langkah yang diterapkan untuk mengantisipasi perparkiran adalah sebagai berikut:
·         Sosialisasi Perda perpakiran kepada masyarakat
·         Pengalokasian dana pengelolaan perparkiran
·         Pembentukkan tim pengawas parkir
·         Studi banding ke daerah lain.
Semakin hari jumlah kendaraan semakin meningkat, sedangkan area parkir tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang bertambah.. Tingginya urbanisasi inipun memberikan dampak pada perpakiran di Kota Wisata Batu  ini. Sebagai aparatur pemerintah kita harus mengupayakan penegakkan Hukum yang tegas untuk ketertiban parkir juga untuk peningkatan PAD. Dengan mekanisme yang baik maka jumlah kendaraan yang meningkat dapat diatur. Upayakan pula penegakkan hukum untuk mengurangi premanisme. Serta tingkatkan mekanisme perparkiran untuk mengurangi dominasi jukir tanpa Kartu Tanda Anggota (KTA). Memanfaatkan Sarana dan prasarana dalam menghadapi tingginya mobilitas penduduk. Untuk mewujudkan pelayanan jasa perhubungan yang tertib, teratur, aman dan nyaman, maka diperlukan pembenahan seperti tersebut diatas. Kita semua berharap agar aktifitas pelayanan jasa perhubungan semakin berkualitas. Peningkatan kinerja aparatur dalam menertiban perparkiran sehingga cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa perhubungan dapat tertangani dengan baik. Dengan demikian akan tercipta koordinasi yang sinergis dan harmonis dengan instansi terkait serta mendorong terciptanya peningkatan pendapat asli Daerah ( PAD ). Sukses!!