Parkir tepi jalan (on-street
parking) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi
Pemerintah Kota Batu yang sangat potensial. Parkir merupakan salah satu
pelayanan publik yang harus dipenuhi pemerintah. Masyarakat telah melakukan
kewajibannya membayar retribusi parkir. Lalu apa sebenarnya yang telah
dilakukan pemerintah dari hasil pemungutan retribusi dan pajak parkir itu?
salah satu cara mengatasi masalah parkir
adalah dengan membangun gedung parkir. “Semestinya, pendirian tempat usaha
harus proporsional, antara kegiatan dan sarana jalan maupun prasarana parkir
yang ada. Sesuai dengan Perda Kota Batu No. 09 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir dan Perda Kota Batu No. 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pengelolaan parkir yang baik akan
melindungi kepentingan publik lainnya, yakni transportasi. Tumbuhnya parkir
yang cenderung tak terkontrol –karena kelonggaran kebijakan– hanya bisa diatasi
melalui kebijakan pula. Kebijakan yang dimaksud: melarang parkir di badan
jalan. Parkir hanya boleh dikembangkan pada area tertentu sehingga fungsi
kontrol juga bisa terlaksana dengan baik. Untuk mengatasi hal tersebut diatas
diperlukan keberanian Pemerintah segera menertibkan berlakunya Perda tentang
perparkiran dengan peningkatan persuasif dan edukatif pada pihak terkait.
Perlu adanya penyadaran dengan pendekatan sosial. Dengan demikian permasalahan
perpakiran dapat diatasi dan tidak menimbulkan gejolak. Langkah-langkah yang
diterapkan untuk mengantisipasi perparkiran adalah sebagai berikut:
·
Sosialisasi
Perda perpakiran kepada masyarakat
·
Pengalokasian
dana pengelolaan perparkiran
·
Pembentukkan
tim pengawas parkir
·
Studi
banding ke daerah lain.
Semakin hari jumlah kendaraan semakin
meningkat, sedangkan area parkir tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang
bertambah.. Tingginya urbanisasi inipun memberikan dampak pada perpakiran di Kota
Wisata Batu ini. Sebagai aparatur
pemerintah kita harus mengupayakan penegakkan Hukum yang tegas untuk ketertiban
parkir juga untuk peningkatan PAD. Dengan mekanisme yang baik maka jumlah
kendaraan yang meningkat dapat diatur. Upayakan pula penegakkan hukum untuk
mengurangi premanisme. Serta tingkatkan mekanisme perparkiran untuk mengurangi dominasi
jukir tanpa Kartu Tanda Anggota (KTA). Memanfaatkan Sarana dan prasarana dalam
menghadapi tingginya mobilitas penduduk. Untuk mewujudkan pelayanan jasa
perhubungan yang tertib, teratur, aman dan nyaman, maka diperlukan pembenahan
seperti tersebut diatas. Kita semua berharap agar aktifitas pelayanan jasa
perhubungan semakin berkualitas. Peningkatan kinerja aparatur dalam menertiban
perparkiran sehingga cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan
jasa perhubungan dapat tertangani dengan baik. Dengan demikian akan tercipta
koordinasi yang sinergis dan harmonis dengan instansi terkait serta mendorong terciptanya peningkatan
pendapat asli Daerah ( PAD ). Sukses!!
lihat juga: Profil Dishubkominfo Kota Wisata Batu