Monday, 15 April 2013

Foto-Foto DAM Prambatan Kota Batu Jawa Timur

2010

2010

2010

2010

Peninjauan Lokasi dg Bu. Made dari BBWS Brantas, 2010

Peninjauan Lokasi dg Bu. Made dari BBWS Brantas, 2010


Peninjauan Lokasi dg Bu. Made dari BBWS Brantas, 2010


kondisi intake, 2010

kondisi intake, 2010
kondisi Bronjong yg telah rusak, 2010

kondisi Bronjong yg telah rusak, 2010

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013
Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Pasca Banjir Bandang, Maret 2013

Tuesday, 9 April 2013

Tips Hindari Ponsel Dibajak

Kini ponsel pintar sudah menjadi gaya hidup bagi orang-orang modern. Bahkan jika sehari saja tanpa ponsel, hidup mungkin akan terasa berbeda, ada yang mengganjal. Oleh karena itu tak jarang kalau sebagian besar orang menyimpan data-data pribadinya di ponsel. Dari nomor rekening, password, dan informasi pribadi lainnya.
Di sisi lain, fenomena wabah ponsel pintar menumbuhkan efek lain, yakni munculnya hacker yang menjadikan ponsel sebagai sasarannya. Secara umum terdapat dua alasan utama seorang hacker ketika meng-hack ponsel. Pertama adalah alasan finansial. Dengan adanya fasilitas transfer uang melalui ponsel, merampok dengan cara ini menjadi sangat mudah. Terlebih terdapat data-data pribadi yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui telepon. Alasan kedua adalah memata-matai. Contoh nyata kasus ini adalah kasus penyadapan telepon yang dilakukan seorang jurnalis di Inggris. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah jika hacker telah berhasil menguasai ponsel anda.
Lalu bagaimana cara untuk membentengi ponsel anda dari serangan hacker? Terlebih bagi para pengguna ponsel yang rata-rata adalah masyarakat awam yang tidak tahu banyak tentang apa itu hacking.
Menghilangkan risiko hacking bisa dikatakan adalah mustahil. Yang bisa dilakukan hanyalah mengurangi risiko di-hack. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa anda lakukan:
1.  Gunakan pasword protection untuk layanan voice mail anda. Lalu ingat, jangan gunakan password yang mudah ditebak, seperti tanggal ulang tahun atau password yang sama untuk bebrapa akun.
2.  Matikan ponsel anda.
3.  Gunakan tool terbaru atau terupdate.
4.  Gunakan Phone Security. Software anti-theft mungkin bisa digunakan. Software semacam ini berguna untuk meremote lock ponsel dengan sms.  Selain itu softwaren ini juga dapat memformat ponsel dari jarak jauh, juga dengan sms.
5. Gunakan bluetooth seperlunya. Sebagian besar para hacker menggunakan bluetooth. Jadi usahakan seminimal mungkin menggunakan layanan ini.
6. Hapus history dari browser di ponsel secara berkala. Banyak ponsel yang menyediakan fitur autocomplete. Dan tentunya jika fitur ini dinyalakan, hal tersebut akan memudahkan seorang hacker untuk memata-matai anda, terlebih jika anda adalah orang yang sering mengakses situs-situs yang membutuhkan login.


sumber: mediainfotechnology.com

Hukum Daging yang Dijual di Pasar


Bagaimana dengan daging yang dijual di pasar, yang kita tidak tahu proses penyembelihannya dengan mengucapkan tasmiyah (basmalah) atau tidak? Karena ada orang yang menyembelih tanpa mengucapkan apapun. Bahkan ada ayam yang sudah mati (bangkai) kemudian juga dijual sebagai ayam potong di pasar.
(Hadi Prasetyo, via email)
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi washahbihi waman walah.
Tasmiyah yaitu ucapan ‘Bismillah’ pada proses penyembelihan ketika hendak menggerakkan pisau di leher binatang yang disembelih. Hukumnya wajib, bahkan merupakan syarat sahnya penyembelihan.
Apabila seseorang sengaja tidak membaca tasmiyah saat penyembelihan padahal dia telah mengetahui hukumnya, maka dia berdosa dan binatangnya menjadi bangkai yang najis dan haram.
Apabila seseorang tidak membacanya karena lupa atau kejahilan/ ketidaktahuan tentang hukum tersebut, maka dia tidak berdosa. Namun penyembelihan yang dilakukannya tidak sah sehingga binatangnya menjadi bangkai yang najis dan haram dikonsumsi. Dia tidak berdosa berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah bahwa seseorang yang meninggalkan kewajiban karena jahil (tidak tahu hukum) atau karena lupa, dia mendapatkan udzur yang dengannya dia tidak berdosa. Di antara dalil-dalil tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)
Adapun penyembelihan yang dilakukannya dianggap tidak sah karena membaca tasmiyah merupakan syarat sahnya penyembelihan, berdasarkan:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
Maka makanlah binatang-binatang sembelihan yang dibacakan nama Allah atasnya (saat menyembelihnya).” (Al-An’am: 118 )
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah atasnya, karena sesungguhnya hal itu adalah kefasikan.” (Al-An’am: 121)
3. Hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Alat apa saja yang mengalirkan darah (binatang sembelihan) dan dibacakan nama Allah atasnya maka makanlah (sembelihan itu), selama alat itu bukan gigi atau kuku. Adapun gigi, karena gigi adalah tulang. Sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5509 dan Muslim no. 1968 )
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa binatang yang halal untuk dimakan adalah yang disembelih dengan membaca tasmiyah atasnya, dan bahwa binatang yang disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya adalah haram untuk dimakan, dan memakannya adalah kefasikan, tanpa membedakan apakah tidak membaca tasmiyah dengan sengaja atau tidak sengaja.
Ini adalah salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (35/239-240), Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/481, 484-485), dan guru kami Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ijabatus Sa’il (hal 668 ).1
Berdasarkan hal ini, jika seseorang mengetahui bahwa binatang itu adalah bangkai atau disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya, maka tidak boleh baginya untuk memakan daging tersebut.
Adapun ketidaktahuan kita akan proses penyembelihan yang dilakukan oleh saudara kita sesama muslim, apakah dia membaca tasmiyah atau tidak, apakah daging itu sembelihan atau bangkai, tidak menghalangi kita untuk membeli dan memakannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (35/240): “Namun jika seseorang mendapatkan daging hasil sembelihan orang lain, boleh baginya untuk memakannya dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, dengan dasar membawa (menganggap) amalan kaum muslimin kepada amalan yang sah dan selamat dari kesalahan yang membatalkannya. Sebagaimana telah tsabit (tetap) dalam Ash-Shahih2:
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ نَاسًا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ وَلَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لَمْ يَذْكُرُوا؟ فَقَالَ: سَمُّوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Bahwasanya suatu kaum berkata (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam): ‘Wahai Rasul Allah, sesungguhnya orang-orang yang baru masuk Islam datang dengan membawa daging (untuk kami) sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bacalah oleh kalian nama Allah atasnya, kemudian makanlah’.”3
Beliau juga rahimahullahu berkata (35/240): “Akan tetapi jika seseorang tidak mengetahui apakah yang menyembelih menyebut nama Allah atasnya atau tidak, maka boleh baginya untuk memakan daging sembelihan itu. Jika dia yakin (mengetahui) bahwa tidak dibacakan nama Allah atasnya, maka janganlah dia memakannya.”
Semakna dengan ini penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/481-482) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hal ini karena seseorang dituntut untuk membenarkan amalan yang dilakukannya. Bukan dituntut untuk mengurusi sah tidaknya amalan orang lain. Karena suatu amalan bila dikerjakan oleh ahlinya maka hukum asalnya adalah bahwa amalan itu sah dan selamat dari kesalahan yang membatalkannya. Jadi, kita mengatakan: ‘Janganlah kalian memakan binatang yang tidak dibacakan nama Allah atasnya’, dan jika kita memakan daging yang tidak dibacakan nama Allah atas penyembelihannya dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan hal itu, maka kita tidak berdosa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)
Namun jika kita mengetahui bahwa sembelihan ini tidak dibacakan nama Allah atasnya, maka tidak boleh bagi kita untuk memakannya.”
Begitu pula fatwa Al-’Allamah Muqbil Al-Wadi’i dalam Ijabatus Sa’il (hal 668 ) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha “Kita mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah jika seorang muslim menyembelih binatang dan menghadiahkan dagingnya kepadamu, sedangkan engkau tidak tahu apakah dia membaca tasmiyah atas penyembelihannya atau tidak, maka hukum asal pada diri seorang muslim adalah membaca tasmiyah. Namun jika engkau yakin bahwa dia tidak membaca tasmiyah, maka yang zhahir (nampak) -dalam permasalahan ini- engkau tidak boleh memakannya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi ganti yang lebih baik, wallahul musta’an”.
Demikian pula fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa Al-Lajnah (22/367) setelah menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hadits ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim menyembelih binatang maka amalannya dibawa kepada penyembelihan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, meskipun masuk Islamnya belum lama, dalam rangka berbaik sangka kepadanya. Maka halal bagi seseorang untuk makan daging sembelihannya dan jangan membebani diri untuk menyelidiki proses penyembelihannya, apakah dia menyebut nama Allah atau tidak. Yang disyariatkan baginya hanyalah semata-mata menyebut nama Allah ketika hendak memakannya, dalam rangka melaksanakan syariat yang dibebankan ketika hendak makan. Tanpa mencari tahu tentang penyebutan nama Allah atasnya saat penyembelihan.”
Tersisa satu permasalahan terkait dengan hal ini. Yaitu apabila tersebar informasi bahwa sebagian daging yang dijual di pasar adalah bangkai atau daging yang proses penyembelihannya tidak syar’i dan tidak ada kejelasan/kepastian tentang kebenaran informasi itu sehingga tidak meyakinkan. Namun bagi sebagian orang, informasi itu kuat sehingga menjadi syubhat dan menimbulkan prasangka kuat pada diri mereka bahwa hal itu benar. Maka wajib atas mereka untuk bertanya dan meminta informasi yang jelas dan tepercaya ketika hendak membeli daging agar mendapatkan daging yang benar-benar diyakini halal. Hal ini dalam rangka mengamalkan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Al-Hakim dan yang lainnya, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` (1/44) dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/222).
Yang serupa dengan ini adalah fatwa Al-’Allamah Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang suatu negeri yang dikenal mengimpor daging-daging sembelihan dari Eropa4, yang diduga kuat bahwa proses penyembelihannya tidak syar’i, sedangkan daging-daging itu dijual di pasar bercampur dengan daging-daging sembelihan lokal yang syar’i, tanpa bisa dibedakan antara yang satu dengan yang lain. Apakah wajib atas seorang muslim untuk menanyakan sumber pengambilan daging yang hendak dibelinya kepada pihak yang tepercaya?
Beliau rahimahullahu menjawab: “Selama ada prasangka kuat –sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan– bahwa daging-daging itu tidak disembelih dengan proses penyembelihan yang syar’i, maka wajib atasnya untuk bertanya. Demikian pula, dibangun atasnya hukum tidak memenuhi undangan makan apabila diundang untuk menghadiri jamuan yang menyajikan daging seperti ini. Bahkan tidak boleh menghadirinya. Bertanya yang tidak disyariatkan sehingga tidak disukai –sebagaimana ditunjukkan oleh sebagian atsar– adalah yang dipicu oleh rasa was-was5. Adapun bertanya yang didasari oleh prasangka kuat bahwa daging itu bukan sembelihan yang halal menurut syariat, karena bukan sembelihan kaum muslimin, maka tidak termasuk was-was. Melainkan termasuk dalam bab pengamalan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Lihat Al-Hawi min Fatawa Al-Albani (hal. 370-371).
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga dimintai fatwa tentang daging-daging sembelihan yang diimpor oleh negara Arab Saudi dari negara-negara kafir dari jenis Ahli Kitab, karena tersebar isu bahwa proses penyembelihannya tidak syar’i.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa hukum asal sembelihan kaum muslimin dan ahli kitab (Yahudi dan Nashara) adalah halal, kecuali jika ada alasan yang tsabit (tetap) yang menggesernya dari hukum asal menjadi haram. Sedangkan informasi yang tersiar mengenai status daging-daging sembelihan itu masih tetap saja simpang siur tanpa ada kejelasan yang meyakinkan. Sehingga pihak Kementerian Perdagangan Kerajaan Arab Saudi masih tetap mengingkari dengan keras isu yang tersiar bahwa daging-daging itu adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i.
Kemudian Al-Lajnah Da’imah berkata: “Berdasarkan hal ini, isu yang tersiar itu tidak cukup sebagai alasan untuk mengubah hukum makanan-makanan impor tersebut dari hukum asalnya, yaitu halal menjadi haram. Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara komunis dan semacamnya dari kalangan bangsa-bangsa kafir selain kaum muslimin dan ahli kitab, maka hukumnya adalah haram. Karena sembelihan-sembelihan mereka statusnya bangkai.
Meskipun demikian, barangsiapa meragukan kehalalan makanan-makanan impor tersebut hendaklah dia meninggalkannya (tidak mengonsumsinya) dalam rangka berhati-hati dan mengamalkan hadits:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/400-402). Wallahu a’lam.
1 Pendapat yang lain mengatakan apabila lupa membaca tasmiyah maka sembelihannya sah dan halal untuk dimakan .
2 Yaitu Shahih Al-Bukhari no. 2057 dan 5507.
3 Yaitu membaca ‘Bismillah’ -pen.
4 Mayoritas mereka adalah kaum kafir dari kalangan ahli kitab. Apabila proses penyembelihan yang mereka lakukan sesuai dengan syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan mereka halal berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Dan sembelihan orang-orang yang diberi kitab (Ahli Kitab) halal bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 5)
Hukum asal sembelihan mereka adalah halal seperti halnya sembelihan kaum muslimin. Kecuali jika diketahui bahwa sembelihan mereka tidak memenuhi syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan itu berstatus bangkai yang haram dikonsumsi. 


Sumber :http://asysyariah.com

Adzan di Telinga Kanan dan Iqomat di Telinga Kiri Pada Saat Kelahiran si Bayi

Adzan di telinga bayi di saat ia baru lahir, hampir termasuk perkara yang disepakati. Fenomena seperti ini, nampak tersebar di Negeri kita yang jauh dari Ulama rabbaniyyin yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga membantu pesatnya perkembangan masalah yang satu ini. Selain itu, banyak da’i yang berpangku tangan dan tidak mau meneliti masalah ini lebih detail lagi dari segi keakuratan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini, masalah disyari’atkannya adzan ditelinga bayi di hari kelahirannya. Apalagi setelah tersebarnya kitab-kitab Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- di dalamnya beliau menjelaskan bahwa derajat hadits adzan di telinga bayi adalah “hasan”, tanpa mau lagi berusaha mengetahui dan meneliti derajat hadits-hadits itu.
Sebagai beban dan amanah ilmiah, kami turunkan takhrij hadits adzan di telinga bayi, sekaligus menyebutkan rujuknya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- dari meng-hasan-kan hadits tersebut, setelah nyata bagi beliau bahwa semua jalur periwayatannya lemah, tidak bisa saling menguatkan satu dengan lainnya agar para pembaca yang budiman mengetahuinya dan bisa meralat segala kekeliruan yang ia yakini dan lakukan sebelumnya, berupa adzan di telinga bayi saat baru dilahirkan ke dunia.
Menurut pemeriksaan para ulama terhadap riwayat-riwayat dan jalur-jalur hadits adzan di telinga bayi, cuma ada tiga jalur atau empat:

Hadits Pertama
Hadits ini berasal dari Abu Rofi’, bekas budak Rasulullah, ia berkata: “Saya melihat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan, seperti adzan sholat, di telinga Al-Hasan bin Ali, ketika Fathimah -radhiyallahu ‘anha- melahirkannya”.
HR. Abu Dawud (5105), At-Tirmidziy (4/1514), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (9/300), dan dalam Asy-Syu’ab (6/389-390), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (931-2578), dan dalam Ad-Du’a (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdur-Razzaq (7986), Ath-Thoyalisiy (970), Al-Hakim (3/179), dan Al-Baghowiy dalam Syarh As-Sunnah (11/273).
Al-Hakim berkata, “Shohih sanadnya sekalipun keduanya (Al-Bukhoriy dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Akan tetapi, ia disanggah oleh Adz-Dzahabi seraya berkata : “Ashim dho’if (lemah)”. At-Tirmidzi berkata, “Semua meriwayatkannya dari jalur Sufyan Ats-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari bapaknya”.
Ini juga merupakan HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (926,2579), dan dibawakan hadits ini oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id (4/60) dari jalur Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rofi’ dengan sedikit tambahan, “Beliau adzan di telinga Al-Hasan dan Al-Husain”. Dia berkata di akhirnya, “Beliau memerintahkan hal itu kepada mereka”.
Di dalam sanad hadits ini terdapat Hammad bin Syu’aib. Ibnu Ma’in telah men-dho’if-kannya. Al-Bukhoriy berkata, “Mungkar haditsnya”. Pada tempat lain, ia berkata: “Mereka meninggalkan haditsnya”. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (4/60), “Di dalamnya terdapat Hammad bin Syu’aib, sedang ia itu lemah sekali”.
Di dalamnya juga terdapat Ashim bin Ubaidillah, seorang yang dho’if (lemah). Selain itu, Hammad telah menyelisihi Sufyan Ats-Tsaury, baik dalam hal sanad maupun redaksi hadits, sebab ia telah meriwayatkannya dari Ashim dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rofi’. Dia menggantikan Ubaidullah bin Abi Rofi’ dengan Ali bin Al-Husain, dan ia juga menambahkan lafazh pada redaksi hadits, “…Al-Husain”, dan perintah beradzan. Hammad yang ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya, jika menyendiri dalam meriwayatkan hadits, karena kelemahan pada dirinya yang telah anda ketahui. Apalagi ia menyelisihi orang yang lebih tsiqoh (terpercaya) dan teliti daripada dirinya seperti Ats-Tsaury. Dengan ini, hadits Hammad menjadi mungkar karena kelemahannya pertama, dan kedua, penyelisihannya terhadap orang yang lebih tsiqoh.
Adapun jalur kedua dari Sufyan, terdapat seorang yang bernama Ashim bin Ubaidillah. Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata dalam At-Taqrib, “Dia lemah”. Al-Hafizh juga menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42), Syu’bah berkata, “Andaikan Ashim ditanya, “Siapakah yang membangun Masjid Bashrah, niscaya ia akan menjawab, “Fulan dari fulan dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah membangunnya”. Ini untuk menggambarkan rowi ini mudah meriwayatkan hadits, tanpa memperhatikan hadits yang ia riwayatkan sehingga ia banyak menyelisihi orang yang lebih tsiqoh.
Adz-Dzahaby berkata dalam Al-Mizan (2/354), “Abu Zur’ah dan Abu Hatim berkata: Ashim adalah haditsnya mungkar . Ad-Daruquthny berkata: Ia ditinggalkan, orangnya lalai”. Lalu ia membawakan hadits hadits Abu Rofi’, “Bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengadzani telinga Al-Hasan dan Al-Husain”. Ringkasnya, hadits ini dho’if (lemah) karena masalahnya ada pada Ashim, sedang Anda telah tahu keadaan dirinya.
Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam dalam kitabnya Tuhfah Al-Wadud (hal.17) hadits Abu Rofi’, lalu membawakan dua hadits :satunya dari Ibnu Abbas, dan lainnya lagi dari Al-Husain bin Ali . Beliau menjadikan kedua hadits ini sebagai penguat bagi hadits Abu Rofi’ dan membuatkan judul, “Bab: Dianjurkannya adzan ditelinga bayi”. Hal ini sebenarnya kurang tepat sesuai dengan pembahasan yang akan anda ketahui sebentar, Insya Allah Ta’ala.

Hadits Kedua
Adapun hadits kedua dari Ibnu Abbas , diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman (6/8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amer bin Saif As-Sadusy, ia berkata, Al-Qosim bin Muthoyyib Telah menceritakan kami dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas: ”Bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan di telinga Al-Hasan bin Ali pada hari ia dilahirkan, di telinga kanannya. Beliau melakukan iqomat pada telinga kirinya”.
Setelah itu, Al-Baihaqi berkata: “Pada sanadnya terdapat kelemahan”. Kami katakan, “Bahkan hadits ini palsu”. Penyakitnya ada pada Al-Hasan bin Amer . Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Orangnya matruk/ditinggalkan”. Ibnu Abi Hatim berkata dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (1/2/26), biografi (no.109), “Saya pernah mendengarkan bapakku berkata:[Kami pernah melihat Al-Hasan bin Amer di Bashrah, dan kami tak menulis hadits darinya, sedang dia itu ditinggalkan haditsnya]”. Adz-Dzahaby berkata dalam Al-Mizan, “Al-Hasan bin Amer dikatakan pendusta oleh Ibnul Madiny. Al-Bukhory berkata, “Dia pendusta”. Ar-Rozy berkata, “Dia ditinggalkan”.”.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, diantara kaedah-kaedah Ilmu Mushtholah Hadits bahwa hadits dho’if (lemah) tak akan bisa meningkat menjadi hadits shohih atau hasan, kecuali ia datang dari jalur periwayatan yang lain, dengan syarat: Tak ada orang yang parah ke-dho’if-annya/kelemahannya dalam jalur tersebut, apalagi sampai ada pendusta. Jadi, hadits kedua dari Ibnu Abbas ini -sedang kondisinya begini- tetap kedudukannya sebagai hadits dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antara konsekuensi ilmu hadits, hadits Ibnu Abbas tersebut tidak bisa dijadikan sebagai penguat bagi hadits Abu Rofi’. Jadi, hadits Abu Rofi’ tetap kedudukannya sebagai hadits dho’if, sedang hadits Ibnu Abbas adalah palsu!!

Hadits Ketiga
Adapun hadits Al-Hasan bin Ali, hadits ini diriwayatkan oleh Yahya ibnul Ala’ dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubaidillah dari Al-Hasan bin Ali, ia berkata: Bersabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia mengadzani pada telinga kanannya dan beriqomat pada telinga kirinya, niscaya anak itu tak akan dimudhorotkan/dibahayakan oleh Ummu Shibyan”. [HR. Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (6/390) , Ibnus Sunni dalam Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (623). Hadits ini dibawakan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’’ (4/59) seraya berkata, “HR.Abu Ya’la(6780), di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Marwan bin Salim Al-Ghifary, sedang ia itu matruk /ditinggalkan”.
Bahkan hadits Al-Husain bin Ali di atas adalah palsu, di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Yahya Ibnul Ala’ dan Marwan bin Salim, keduanya memalsukan hadits sebagaimana hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (321). Nah, Hadits Abu Rofi’ tetap kondisinya sebagai hadits dho’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Talkhish (4/149): “Inti permasalahannya pada Ashim bin Ubaidillah, sedang ia itu dho’if.
Dulu Syaikh Al-Albany meng-hasan-kan hadits ini dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy (1224), Shohih Sunan Abu Dawud (4258), Al-Irwa’ (4/401), dan Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (1/493).
Namun belakangan Syaikh Al-Albany meralat peng-hasan-an beliau terhadap hadits Abu Rofi’ (hadits pertama) dalam Adh-Dho’ifah pada cetakan terakhir yang diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif (1/494/no.321), “Sekarang saya tegaskan –sekalipun kitab Asy-Syu’ab telah dicetak-, bahwa hadits Ibnu Abbas tidak cocok untuk dijadikan penguat (bagi hadits Abu Rofi’-pent.), karena di dalamnya terdapat rawi pendusta dan matruk (ditinggalkan). Saya amat heran terhadap Al-Baihaqy dan Ibnul Qoyyim, bagaimana keduanya cuma men-dho’if-kan hadits tersebut sehingga saya hampir memastikan cocoknya hadits itu dijadikan sebagai penguat. Makanya, sekarang aku pandang diantara kewajiban saya untuk mengingatkan hal itu dan mentakhrijnya pada pembahasan akan datang (no.6121)”.
Disana ada sebuah hadits yang diriwayatkan di dalam kitab “Manaqib Al-Imam Ali” (113) dari Ibnu Umar secara marfu’. Cuma sayangnya hadits ini lagi-lagi tidak bisa dijadikan penguat karena di dalamnya ada pendusta. Abu Ishaq Al-Huwainy berkata dalam Al-Insyirah (hal.96), “Kesimpulannya, tak ada satu haditspun menjadi penguat bagi hadits ini menurut yang saya ketahui, Wallahu a’lam”.
Jadi, tiga hadits di atas tidak boleh dijadikan hujjah dalam menetapkan sunnahnya meng-adzan-i, dan meng-iqomat-i telinga bayi yang baru lahir, karena kelemahan dan kepalsuannya.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 02 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas